Notification

×

Iklan

Iklan

3 Terdakwa Penggelembungan Hasil Suara Pileg Divonis Ringan, Kajari Medan: Banding

Selasa, 21 Mei 2024 | 20:00 WIB Last Updated 2024-05-21T13:00:31Z

Kajari Medan, Muttaqin Harahap SH MH dalam keterangan persnya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung menyatakan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan hasil suara di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.


Tiga PPK yang dimaksud yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).


Kajari Medan, Muttaqin Harahap SH MH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini.


"Yang mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi," ucapnya, Selasa (21/5/2024).


Mantan Asisten Kejati Banten itu juga menjelaskan, jika dibandingkan dari tuntutan 1 tahun jaksa penuntut umum, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.


"Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.


Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.


"Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," ucapnya.


Dalam kesempatan itu juga, Kajari Medan berpesan agar penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


"Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelenggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," pungkasnya. 


Sebelumnya di persidangan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.


Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. (sh)