Tersangka pencurian HP diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Irwansyah Nasution (28) tak berkutik ditangkap petugas kepolisian. Sebab, warga Jalan Garu IV Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas itu terbukti mencuri 2 unit handphone (HP).
Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat menyebutkan, tersangka beraksi dan masuk ke rumah korbannya melalui lantai II.
"Tersangka beraksi menggunakan tangga," sebutnya, Jumat (24/5/2024).
Kata dia, dengan cara mengendap-endap tersangka naik ke lantai II rumah korban, Tetty Diana Boru Sirait, Harjosari I, Medan Amplas pada Selasa (21/5/2024) dini hari.
Tersangka kemudian masuk melalui pintu lantai II yang tidak terkunci dan turun ke lantai I. Dua unit HP android yang berada di atas speaker langsung 'disikat' tersangka.
"Tersangka kabur melalui pintu rumah di lantai II," katanya.
Aksi pencurian itu diketahui korban sekira pukul 04.30 WIB, ketika bangun dari tidurnya. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Patumbak hingga dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan di lapangan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Kamis (23/5/2024) malam, dan mengakui perbuatannya.
"Dibantu warga seputar lokasi kejadian diketahui ciri-cirinya dan tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya," terangnya.
Dari pengungkapan kasus pencurian itu, pihaknya kembali mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, jangan lupa mengunci rumah, baik saat tidur maupun bepergian.
"Saya mengingatkan dan mengimbau agar pada malam hari dan siang saat hendak bepergian meninggalkan rumah jangan lupa mengunci pintu rumah, karena kejahatan itu terjadi adanya peluang dan kesempatan," tutupnya. (sh)