Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Pencurian Edarkan Sabu Diringkus

Jumat, 03 Mei 2024 | 21:43 WIB Last Updated 2024-05-03T14:43:43Z

Residivis edarkan sabu saat digiring petugas. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang pria berinisial MSR (33), kembali ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal, Kamis (2/5/2024).


Sebab, dia nekat mengedarkan sabu-sabu di Jalan Medan-Binjai Km 12,5  Gang Anda Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal. Sebelumnya, tersangka ditangkap dan dihukum dalam kasus pencurian.


Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti menyebutkan, penangkapan tersangka atas dasar informasi masyarakat.


“informasi itu ditindaklanjuti hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Gunanti, Jumat (3/5/2024). 


Dari tersangka ditemukan barang bukti 6 paket kecil berisi sabu seberat 2,7 gram.


Diungkapkan Bambang, tersangka MSR merupakan residivis, pernah ditangkap 2015 dengan hukuman 2 tahun penjara di Rutan Kelas II A Pancur Batu. 


Selanjutnya MSR kembali masuk bui pada 2022 dengan kasus pencurian. MSR ditahan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta selama 1,6 tahun.


“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara kasus pencurian,” pungkasnya. (sh)