Kantor Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan Medan. (Foto:Istimewa)
ARN24.NEWS – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswi berinisial JL, di parkiran Mall Centre Point, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu lantaran pihak PN Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, atas nama terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Berkas perkara terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian telah diterima pada tanggal 27 Mei 2024 dan teregister dengan Nomor Perkara: 820/Pid.B/2024/PN Mdn,” kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, Kamis (6/6/2024).
Ia mengatakan pihaknya juga telah menunjuk dan menyusun majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Khairulludin nantinya bertindak sebagai hakim ketua didampingi Zufida Hanum dan Erianto Siagian, masing-masing bertindak sebagai hakim anggota," sebut Soniady.
Pihaknya menyebut, nantinya sidang kasus dugaan penganiayaan tersebut dijadwalkan pekan depan, dan direncanakan digelar di ruang sidang Cakra 6, PN Medan.
“Sidang dijadwalkan Selasa (11/6/2024) pekan depan, yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU,” pungkas Soniady.
Diketahui, dugaan penganiayaan yang dialami korban JL ini terjadi pada Minggu (22/10/2023), sekira pukul 19.30 WIB lalu, di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mall Centre Point.
Ketika itu, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah. Korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian tersangka menyikut punggung korban.
Tak terima yang dialaminya, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (sh)