Notification

×

Iklan

Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Ditolak

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:55 WIB Last Updated 2024-06-20T08:55:40Z

Hakim As'ad Rahim Lubis saat menolak eksepsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.


Selain menolak eksepsi Erik, majelis hakim diketuai As'ad Rahim itu juga menolak eksepsi yang diajukan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam perkara suap pengamanan proyek sebesar Rp 4,9 miliar.


"Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," tegas Hakim As'ad dalam membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 2, Kamis (20/6/24).


Setelah menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.


"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tipikor para terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambah As'ad.


Menurut hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara. Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.


Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.


Diketahui, sebelumnya para terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga, meminta hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.


Kemudian, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan tersebut. Jaksa menilai surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga, hakim harus menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa. 


Dalam dakwaannya, JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.


Selain itu, JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (sh)