Notification

×

Iklan

Mulai Besok Parkir Berlangganan di Medan Diterapkan, Ini Lokasi Pembelian Stiker

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:01 WIB Last Updated 2024-06-30T16:01:01Z

Contoh stiker dan lokasi pembelian pada kebijakan penerapan parkir berlangganan yang mulai diberlakukan Pemko Medan melalui Dishub pada 1 Juli 2024. (Foto: Instagram Dishub Medan)

ARN24.NEWS
– Mulai besok, Senin (1/7/2024), Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan parkir berlangganan.


Untuk parkir berlangganan ini pengendara diwajibkan membeli stiker berhologram (barcode) sebagai bukti berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir Pemko Medan.


Adapun besaran tarif parkir berlangganan yang telah diumumkan Dishub Medan yakni:


Roda dua : Rp 90.000 per tahun

Roda empat : Rp 130.000 per tahun

Truk/Bus : Rp 168.000 per tahun


Untuk pembelian stiker berlangganan seperti yang dilihat dari akun instagram resmi @dishub_medan, pada Minggu (30/6/2024) tertera beberapa lokasi-lokasi yang telah ditentukan dengan syarat membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi STNK dan foto kendaraan tampak depan.


Adapun lokasi-lokas pembelian stiker parkir berlangganan itu, yakni:


Pengujian Pinang Baris

Taman Ahmad Yani

Pengujian Amplas

CC Room ITS Jalan Balai Kota

Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair

Pos Bus Listrik J-City

Suzuya Marelan

Mal Pelayanan Publik

Jukir terdekat


Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menyebutkan bahwa kebijakan penerapan parkir berlangganan merupakan terobosan baru Pemko Medan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir sekaligus upaya peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.


Dia pun optimis dengan penerapan parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir yaitu berlokasi di badan jalan di Kota Medan dapat meningkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat.


"Kami optimis penerapan parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir yaitu berlokasi di badan jalan di Kota Medan dapat meningkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat," pungkasnya. (mbd/sh