Notification

×

Iklan

Pelaku 363 Honda Beat BK 5870 AJV Diringkus Polsek Patumbak

Jumat, 21 Juni 2024 | 10:35 WIB Last Updated 2024-06-21T03:35:56Z

ARN24.NEWS --
Dalam tempo tiga hari tim URC Reskrim Polsek Patumbak meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor Honda Beat BK 5870 AJV. Peristiwa itu terjadi di halaman rumah korban Halimatussakdiah di Jalan Pertahanan, Gang Tangkahan Batu, Dusun II, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Minggu (16/6/2024). 

Ceritanya, pagi itu korban ingin berangkat kerja. Sembari bersiap, dia pun memarkirkan sepeda motornya di teras rumah. Namun apes, saat itu kunci kendaraan tercantel tanpa dicabut. 

Seketika pelaku bernama Hermawan Tarigan melintas. Melihat rezeki nomplok, langsung saja pria 20 tahun itu menghidupkan Honda Beat milik korban. Brengggg.....sejurus kemudian pelaku membawa kabur kendaraan korban. Nah, bersamaan pula korban sudah siap berkemas. 

Tapi sial bagi korban yang tak lagi melihat kendaraannya di teras rumah. Padahal korban akan berangkat kerja ke kawasan Delitua. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Patumbak. 

Lewat laporan korban, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat bersama Panit  I Iptu MY Dabutar dan Panit II Ipda Ellys Sitorus melakukan penyelidikan. 

Telusur tim URC Reskrim Polsek Patumbak mendapat info atas keberadaan pelaku. Dari situ petugas menuju lokasi persembunyian pelaku. Tak butuh waktu lama, alhasil petugas meringkus pelaku beserta barang bukti hasil curian. 

"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor pada hari Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di bawah pimpinan Pak Kanit Reskrim," ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir. 

Pelaku yakni Hermawan Tarigan (20) warga Jalan Pertahanan Gang Tangkahan Batu, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara. (el tarigan)