ARN24.NEWS -- Tim Jatanras Reskrim Polrestabes Medan membongkar kasus kejahatan pencurian dengan modus mengganjal kartu mesin ATM yang sudah 16 kali terjadi di Kota Medan. Namun kali ini seorang komplotan dan juga residivis bernama Efendi Syahputra (30) warga Jalan Letda Sujono, Gang Bidan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung berhasil disergap polisi.
“Pelaku ditangkap bersembunyi di kawasan Jalan Jermal 16, Gang Gabe Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kanit Tipikor AKP Martua Manik dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024) sore.
Kata dia, penangkapan kepada pelaku juga masuk target operasi (TO) berkat laporan korban Geby Septian Handayani (19) warga Aceh Tengah.
Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 1 buah kipas angin yang dibeli menggunakan uang dan hasil uang pencurian. Kemudian, 1 buah magic com juga dibeli pelaku menggunakan uang hasil pencurian dan 20 buah ATM berbagai jenis.
Kronologis kejadiannya dan penangkapannya terjadi pada Sabtu (1/6/2024) sore. Saat itu pelaku bersama dengan Nanda Alias Pay berangkat dengan menggunakan sepeda motor pergi dari rumah dan berniat untuk melakukan aksi pencurian di ATM.
Selanjutnya pelaku bersama dengan temannya berkeliling mencari sasaran yang sepi, hingga tiba di Jalan Perhubungan tepatnya ATM Indomaret Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Simpang Beo.
Pelaku langsung masuk ke dalam Indomaret mengarah ke mesin ATM pada saat situasi sepi. Seketika pelaku memasukkan tusuk gigi ke dalam mulut ATM dan mematahkan ujungnya. Lalu meninggalkan lokasi dan berada tidak jauh lokasi ATM. Di sana pelaku menunggu korban yang akan menggunakan ATM.
Dan korban pun hendak mengambil uang melalui ATM tersebut. Ternyata ATM korban bermasalah dan tidak bisa diambil lagi. Selanjutnya pelaku membantu dan berbicara kepada korban lihat jangan dipaksakan.
Kemudian pelaku menyuruh korban memasukan PIN milik korban. Di sinilah pelaku menghapal nomor PIN korban yang tampil dilayar. Tak urung, pelaku menyuruh korban untuk memasukan kembali kartunya ke dalam mulut ATM namun tetap tidak bisa.
Dan pelaku langsung dalam gerakan cepat mengganti mengganti kartu ATM korban yang serupa dengan kartu yang telah disiapkan. Pelaku langsung memasukan kartu ATM tersebut. Dan bisa masuk, selanjutnya pelaku langsung pergi dari lokasi setelah korban bertransaksi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 650 ribu.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada Rabu (20/6/2024) sore, Tim Jatanras Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di Jalan Jermal 16, Gang Gabe di rumah kontrakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di TKP. “Pelaku ditangkap dan tidak melawan, ” jelas Kombes Teddy. Tersangka juga melanggar Pasal 363 Ayat (3) KUHpidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (saze/nt)