Notification

×

Iklan

Iklan

Vonis Diperberat, Eks Bupati Samosir Mangindar Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 32 Miliar

Sabtu, 08 Juni 2024 | 19:15 WIB Last Updated 2024-06-08T12:15:01Z

Terdakwa Mangindar Simbolon usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, menjadi 6 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. 


Hal itu dilihat arn24.news, Jumat (7/6/2024), dari laman Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan PT Medan, Nomor: 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN itu, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor: 129/PID.SUS-TPK/2023/PN MDN. 


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” tulis isi putusan tersebut.


Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim PT Medan yang diketuai Panusunan Harahap, juga menghukum Mangindar Simbolon untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 32.740.000.000 atau Rp32 miliar lebih. 


Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 


“Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi putusan tersebut. 


Dalam amar putusan banding tersebut, Mangindar Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin pembukaan lahan hutan Tele, di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. 


Mangindar diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut terdakwa Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. (rfn)