Notification

×

Iklan

2 Pencuri Minyak Pertamina Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Kejari Belawan Banding

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:01 WIB Last Updated 2024-07-04T08:01:51Z

Sidang putusan  terhadap 2 terdakwa kasus pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan upaya hukum banding atas putusan 5 tahun penjara terhadap 2 terdakwa kasus pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga.


Kedua pencuri minyak yang mengakibatkan kebakaran sejumlah rumah yang berada di sekitar pipa minyak milik PT Pertamina itu bernama Benget Silalahi dan Bonar Nababan. 


"Banding, karena Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengajukan upaya hukum banding," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Belawan, Opon Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/7/2024).


Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan Benget dan Bonar terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Atas segala pertimbangan, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa 7 tahun penjara.


Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Bonar melihat pipa minyak di Jalan P. Halmahera Kampung Kurnia Lingkungan X Bahari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan, yang mengalami kebocoran akibat dibor untuk diambil minyaknya. 


Melihat itu, Bonar pun mengajak Benget untuk mengambil minyak tersebut tanpa izin PT Pertamina Patra Niaga dengan tujuan untuk dijual. Setelah itu, Benget dan Bonar pun menuju ke jalur pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga tersebut dengan membawa 2 buah ember bekas cat ukuran 20 Kg. 


Setibanya di lokasi pipa yang bocor tersebut, Benget dan Bonar melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) sudah ada di lokasi tersebut. Kemudian, setelah mereka mencabut penutup besi pipa minyak, kemudian minyak pun langsung menyembur keluar dengan deras. 


Melihat semburan minyak yang deras itu,  Benget, Bonar, dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) panik dan berusaha menutup kembali dengan paci kayu atau paci besi. Namun, pipa tersebut tidak berhasil ditutup dan kemudian Benget, Bonar dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) pun pergi meninggalkan lokasi.


Minyak yang terus menyembur keluar deras tanpa henti, akhirnya mengakibatkan ledakan dan kebakaran besar di lokasi tersebut. Akibat perbuatan Benget, Bonar, dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) PT Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian sebesar Rp 165 juta. (sh