ARN24.NEWS -- Honda Supra X BK-6144 TJ diparkirkan Riadi di grasi rumahnya yang berada di Huta I, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pagi hari, sekira pukul 04.00 WIB, pria 59 tahun itu terbangun dari tidur.
Dengan maksud berkemas untuk berangkat ke ladang. Namun apes, saat dia melihat ke grasi, sepeda motornya itu sudah raib. Mengetahui sepeda motornya hilang, Riadi segera memberitahukan istrinya dan bersama warga sekitar melakukan pencarian.
Tapi hasilnya nihil. Alhasil, dia pun mendatangi Polsek Bangun untuk membuat laporan pengaduan atas kehilangan kendaraannya itu. Setelah laporan masuk ke meja polisi, Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Ditaksir korban mengalami kerugian material Rp 3.500.000. Sepeda motor yang hilang adalah Honda Supra X tahun 2001 dengan nomor rangka MH1KEVB111K054542 dan nomor mesin KAEV8E-1053452," terang AKP Esron Siahaan.
Rupanya, penyelidikan polisi membuahkan hasil dua hari berselang. Pelaku diringkus atas nama Sigit Taufan (31), yang tinggal di Huta II, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra X BK-6144 TJ tahun 2001, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK-8170 TAS tahun 2013, dan sebuah kunci T. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polsek Bangun untuk mengungkap motif dan jaringan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik dan memasang sistem keamanan tambahan seperti alarm atau kunci ganda,” ujarnya, kemarin. (saze)