Notification

×

Iklan

Ini Tampang 2 Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Beserta Tugas dan Perannya

Rabu, 10 Juli 2024 | 12:30 WIB Last Updated 2024-07-10T05:30:10Z

Kedua eksekutor pembakar rumah wartawan Sempurna Pasaribu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumatera Utara (Sumut) kurang dari 10 hari berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis  (27/6/2024) dini hari di Jalan Nibung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. 


Kedua pelakunya adalah, RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi. 


Kedua eksekutor, RAS dan YT bertugas dan berperan berbeda masing-masing. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp 13 ribu. 


"Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api membakar rumah," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Rabu (10/7/2024) pagi. 


Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, YT ditangkap polisi akhir pekan lalu, Sabtu (7/7/2024) dini hari pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, eksekutor ini melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur. 


Penangkapan kedua eksekutor, jelas Kombes Hadi Wahyudi, tak terlepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut. 


"Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, melibatkan dokter forensic, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor," jelas Hadi. 


Ia mengatakan, RAS kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dengan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo. 


Usai menyiram rumah korban, tutur Kombes Hadi, pelaku membuang 2 botol berisikan solar dan pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti ditemukan di lapangan. 


"Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik," jelasnya.


Namun ketika disinggung apa motif kedua eksekutor dan siapa aktor intelektual menyuruh mereka melakukan pembakaran, hingga berita tayang belum ada jawaban dari Bidang Humas Polda Sumut. (sh