Notification

×

Iklan

Judi Tembak Ikan Terendus Marak di Wilkum Polsek Talun Kenas

Selasa, 09 Juli 2024 | 09:35 WIB Last Updated 2024-07-09T02:36:09Z
Salah satu mesin tembak ikan yang beroperasi di Kecamatan Sinembah 
Hilir. (foto: ist) 

ARN24.NEWS --
Cukup mengeritkan dahi. Aktivitas judi tembak ikan belum terbendung. Ya, terutama di wilayah Kabupaten Deliserdang yang notabene Polres Deliserdang. Seperti diberitakan sehari sebelumnya, maraknya judi tembak ikan berkedok permainan ketangkasan itu tergambar di wilayah hukum Polsek Birubiru. 

Kini, Selasa (9/7/2024), kru ARN24.NEWS mengendus permainan yang sama terpantau di wilkum Polsek Talun Kenas. Padahal, Presiden RI Joko Widodo melalui Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran memberantas segala bentuk perjudian darat, online, berbasis teknologi.

Ada pun titik-titik tembak ikan saat ini yang beroperasi seperti di Desa Talun Kenas Dusun Kampung Dalam 1 unit, Desa Talapeta lewat simpang kawat kira-kira 300 meter depan rumah makan tepatnya di samping Laundry 1 unit. 

Ada juga di tengah kampung Desa Talapeta ke arah ladang warga setempat di warung berinisial K sebelah kiri 1 unit dan Desa Penungkiren simpang Lauergendang pemandian air panas 1 unit. 

Informasi dihimpun, pengelola judi tembak ikan tersebut warga setempat dan untuk mengelabui petugas dan awak media mesin jahanam tersebut dioperasikan oleh pengelola di malam hari sampai subuh. 

'Liarnya' permainan judi tembak ikan di kawasan itu diduga telah 'amankan' antara petugas dan pengelola (beri kode) jikalau lokasinya agak pelosok. Seperti Talapeta buka 24 jam.

"Mana ada tutupnya mesin tembak ikan di sana bang, buka 24 jam aman-aman saja rame terus sempai antri para pemain. Sampai-sampai pergantian anak cip yang bahenol yang disuguhkan pengelola tetap ramai bang," aku seorang pemain bermarga Tarigan yang sering berada di sana.

Perjudian yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang RI No 7 Tahun 74 tentang penertiban perjudian dalam Pasal 303 dengan ancamana maksimal 10 tahun penjara.

Terkait hal itu, ketika Kapolsek Talun Kenas AKP Jurnal Manimbul Aritonang dikonfirmasi, malah memblokir nomor kru media ini. Sedangkan Kanit Reskrim Ipda Hotman Barus dikirim pesan, toh enggan memberikan tanggapan. (el tarigan)