Notification

×

Iklan

Kepala Kejari Belawan Kalah Praperadilan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:46 WIB Last Updated 2024-07-06T04:00:50Z

Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu membacakan putusan praperadilan sah atau tidak sahnya penetapan tersangka yang diajukan Jufri Cardo Pasaribu, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7/2024).

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kalah dalam sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan TA 2022.


Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Jufri Cardo Pasaribu (Pemohon) terhadap Kepala Kejari Belawan (Termohon), dikabulkan untuk sebagian, atas keberatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Belawan. 


“Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print.01/L.2.26.4/Fd.1/02/2024, tanggal 23 Februari 2024, terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan TA 2022, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” tulis isi putusan dilihat dari SIPP PN Medan, Sabtu (6/6/2024).


Selain itu, Hakim Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa (2/7/2024), memerintah Kepala Kejari Belawan untuk mencabut status tersangka terhadap Jufri Cardo Pasaribu.


“Memerintahkan Termohon untuk mencabut status Tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print.01/L.2.26.4/Fd.1/02/2024 tanggal 23 Februari 2024, terkait dengan pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan TA 2022,” sebut Hakim Khamozaro Waruwu.


Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belawan Oppon Siregar ketika dikonfirmasi wartawan terkait putusan praperadilan tersebut, mengaku pihaknya masih berkoordinasi kepada pemimpinnya. 


“Terkait diterimanya gugatan permohonan praperadilan, kita masih koordinasikan ke pimpinan,” sebut Oppon Siregar.


Diketahui, Jufri Cardo Pasaribu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Belawan, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan TA 2022, Jumat (23/2/2024).


Tak terima dengan hal itu, Jefri Cardo Pasaribu melayangkan permohonan gugatan praperadilan dan mendaftarkan gugatan ke PN Medan pada Kamis (6/6/2024). Gugatan itu teregister dengan Nomor: 27/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. (rfn)