Notification

×

Iklan

Lagi, 4 Perkara Usulan Kejatisu Disetujui Dihentikan Penuntutan Secara RJ

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:15 WIB Last Updated 2024-07-06T07:15:36Z

Ekspose penghentian penuntutan perkara oleh Kejati Sumut. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH MH mengusulkan 4 perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana untuk dihentikan penuntutannya secara Restorative Justice (RJ).


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH menyampaikan, bahwa 4 perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan dan Kejari Serdang Bedagai (Sergai). 


Ada pun perkara yang diusulkan adalah, dari Kejari Langkat An. Tsk  1. Usman Yusup Alias Uus dan Tsk 2. Kusrin Alias Kucing melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Subs Pasal 364 KUHPidana, dari Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan An. Tsk M. SAFRIZAL melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan An. Tsk Andika Pranata Perangin-Angin melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP. 


Kemudian dari Kejari Sergai An. Tsk Tuah Alias Tone melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.


"Keempat perkara ini disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, dimana syarat untuk dihentikannya penuntutan sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," papar Yos dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).


Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk mengembalikan keadaan ke semula.


"Antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan oleh pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat dan terciptanya suasana harmonis di tengah masyarakat," tandasnya. (sh)