Notification

×

Iklan

Poldasu Merilis Tampang Tersangka Bebas Ginting Pemberi Perintah 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu

Kamis, 11 Juli 2024 | 18:36 WIB Last Updated 2024-07-11T11:36:33Z

Tampang Bebas Ginting, mantan Ketua AMPI Tanah Karo yang kini ditetapkan sebagai tersangka ketiga pembakar wartawan Sempurna Pasaribu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Usai penyidik menetapkan Bebas Ginting alias Bulang (B) sebagai tersangka yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 pelaku eksekutor pembakar rumah wartawan Sempurna Pasaribu, Polda Sumut kini merilis tampangnya. 


Bebas Ginting alias B dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Kamis (27/6/2024) dini hari, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Tanah Karo. 


"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024) petang. 


Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku Bebas Ginting merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo. 


Pelaku ketiga berinisial B ini, kata Kombes Hadi Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.


Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban. 


"Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelasnya. 


Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan Aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu


"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," pungkasnya. (sh