Notification

×

Iklan

Simpan Sajam saat Digerebek Narkoba, Warga Kota Bangun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 | 19:27 WIB Last Updated 2024-07-11T12:27:04Z

Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim saat membacakan amat putusannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Surya Ajuandi alias Juan (41), seorang warga Jalan Perunggu Gang Perunggu, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, dihukum 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Juan dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah menyimpan senjata tajam (sajam) berupa pisau di selipan celana yang dikenakannya sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).


Adapun dakwaan tunggal JPU tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Ajuandi alias Juan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (11/7/2024).


Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.


Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.


Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (20/2/2024) lalu. Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ingin bertemu dengan seseorang bernama Surya dan Andre alias Tana di lahan kosong yang berada di Jalan Perunggu Gang Tower, Kelurahan Kota Bangun. 


Tujuan terdakwa menemui Surya ialah ingin menggunakan narkoba bareng-bareng dan terdakwa pun bertemu dengan Surya. Sekira sepuluh menit kemudian, datang anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan.


Setiba di lokasi, anggota kepolisian tersebut langsung menangkap terdakwa dan Surya. Kala itu, terdakwa sempat melarikan diri, akan tetapi akhirnya berhasil ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sajam jenis pisau di selipan celana bagian sebelah kiri.


Mendapati itu, polisi pun menginterogasi terdakwa. Saat diinterogasi, pisau yang dibuat terdakwa dengan menggunakan besi tajam dan gagang yang dibalut karet ban itu digunakan untuk berjaga-jaga. (sh