Notification

×

Iklan

Rumah Wartawan di Tanah Karo Terbakar, JMI dan Polri Watch Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas

Senin, 01 Juli 2024 | 22:27 WIB Last Updated 2024-07-01T15:27:54Z

ARN24.NEWS --
Kasus kebakaran rumah Wartawan Media Tribrata, Sempurna Pasaribu, di Jalan Irian, Kabanjahe, Kabupaten Karo, mendapat sorotan dari Jurnalis Media Independen (JMI) dan Polri Watch yang merupakan lembaga Pemerhati Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch).

Pasalnya, ada isu yang beredar bahwa sebelum rumah korban terbakar, Sempurna Pasaribu, gencar memberitakan soal judi di tanah karo.

Menyikapi kasus ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Polri Watch Nasional Dr Ikhwaluddin Simatupang, SH MHum, didampingi Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar, mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setia untuk segera mengusut tuntas kasus kebakaran ini, agar tidak menjadikan banyak spekulasi simpang siur penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan rumah korban.

"Sebab, dari beberapa isu yang beredar, di media massa maupun media elektronik, memberitakan bahwa rumah korban dibakar oleh orang tidak dikenal atau (OTK)," paparnya. 

Untuk mengungkap kasus kebakaran rumah wartawan di tanah karo, Ikhwal meminta kepada pihak kepolisian, apabila nantinya hasil laboratorium dari Tim Labfor Polda Sumut dan Tim Inafis Polres Tanah Karo menunjukkan bahwa penyebabnya dibakar orang tak dikenal, maka Polri Watch dan JMI meminta kasusnya untuk segera diungkap secara terbuka dan jangan ditutup-tutupi.

Senada, Sofy juga meminta kepada Kapolda Sumut dan jajarannya untuk segera turun langsung untuk memberantas tempat-tempat perjudian di Tanah Karo dan mencari siapa otak pelaku dari pembakaran rumah wartawan tersebut. 

"Supaya tidak ada kasus-kasus seperti itu terulang kembali, sebab seyogyanya profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang," ucapnya melalui telepon seluler WhatsApp, Senin (1/7/2024) malam.

Oleh karenanya, tambah dia, seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang ditentukan. (hots)