Notification

×

Iklan

Besok, Tersangka Tipu Gelap Nina Wati Jalani Sidang Perdana di PN Lubuk Pakam

Senin, 23 September 2024 | 19:10 WIB Last Updated 2024-09-23T12:10:55Z

Tersangka tipu gelap Nina Wati. (Foto: Istimewa/dok: Polda Sumut)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam telah mengeluarkan penetapan untuk mengadili Nina Wati alias NW sebagai terdakwa. Wanita yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) itu bakal diadili pada Selasa (24/9/2024) besok.


"Sudah kami terima penetapan majelis hakim. Sidang perdana NW digelar pada Selasa 24 September 2024," ujar Kasubsi Intel Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Martin saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024).


Martin melanjutkan, rencananya Nina Wati nanti disidangkan di Seting Plat Labuhan Deli. Namun, Martin tidak mengetahui jam berapa dimulai sidang yang mendapat perhatian warga Sumut itu. 


"Benar, rencana di sini (Labuhan Deli) sidangnya," lanjutnya.


Ditanya siapa nama majelis hakim yang menyidangkan Nomor perkara: 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu, Martin tidak mengetahuinya. Untuk penuntut umum yang menyidangkan perkara Nina Wati yakni Randi H Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe.


Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024) lalu.


Tersangka atas nama Nina Wati alias NW itu kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan. Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.


Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (21/3/2024).


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.


“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.


Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.


"Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,3 miliar," kata Kombes Hadi Wahyudi. (sh