ARN24.NEWS -- Barang bukti narkoba yang telah berketetapan hukum dimusnahkan. Di antaranya sabu seberat 109,05 gram dan ganja sekira 20,73 gram. Semua barang haram tersebut diblender.
Pemusnahan barang tersebut digelar di Polres Pelabuhan Belawan yang dihadiri Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Kejari Labuhan Deli, Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara, Seksi Pengawasan Polres Pelabuhan Belawan serta para tersangka, Selasa (24/9/2024).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan barang bukti yang dimusnahkan disita dari 7 tersangka.
"Barang bukti telah diperiksa terlebih dahulu keasliannya oleh personel Labfor Polda Sumut sebelum dimusnahkan," ujarnya.
Disebutkan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air deterjen, kemudian dibuang ke dalam saluran kloset. Sedangkan daun ganja kering dibakar di halaman belakang Polres Pelabuhan Belawan.(saze/press)