Rudi Syahputra, mantan anggota DPRD Labuhanbatu saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Rudi Syahputra, mantan anggota DPRD Labuhanbatu divonis 5,5 tahun penjara terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sebesar Rp 4,9 miliar.
Adik sepupu Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara bersama-sama dengan Erik sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2024) petang.
Kemudian, hakim juga menghukum Rudi untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Rudi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) akibat dari perbuatan suap yang dilakukannya tersebut sebesar Rp 2.558.500.000 (Rp 2,5 miliar lebih).
"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut," sambung hakim.
Namun, lanjut As'ad, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hal-hal yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pembangunan di Labuhanbatu. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Rudi dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Untuk diketahui, putusan itu mirip dengan tuntutan JPU pada KPK yang sebelumnya menuntut Rudi dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Rudi untuk membayar UP sebesar Rp 1,1 miliar dengan ketentuan, apabila Rudi tak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.
Serta, apabila harta benda Rudi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (sh)