Notification

×

Iklan

Seorang Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Delitua Berikut Seorang Penadah Diamankan

Senin, 30 September 2024 | 17:17 WIB Last Updated 2024-09-30T10:17:10Z

ARN24.NEWS --
Seorang pelaku pencurian yang berinisial FS (24)warga jalan pintu Air IV gang jadi baru,di ringkus unit Reskrim Polsek delitua di jalan luku I kelurahan Kwala bekala kecamatan Medan johor berikut seorang penadah berinisial DA alias pakde(49)warga jalan pintu air IV di amankan di simpang Gerdu jalan jamin Ginting perumahan milala rumah tengah Jumat(27/9-2024) sekitara pukul 13.00 wib.

Pelaku di ringkus atas laporan korban Ruth tampunolon(21)warga jalan luku I kelurahan Kwala bekala kecamatan Medan Johor No LP/B/408/V/2024/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN.

Data di Himpun,Pada hari Minggu(26/5-2024)sekira pukul 18.00 wib sepeda motor korban vario warna hitam tahun 2019 BK 4793 TBK yg diparkirkan korban di depan rumah kos Jl. Luku 1 kel. Kwala bekala kec. M Johor tidak berada ditempatnya ( hilang ). Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat Laporan Ke Polsek Deli Tua, mendapat informasi tersebut piket 7.0 meluncur ke TKP guna melakukan Cek TKP.

Kemudian pada hari Jumat tanggal(27/9-2024) sekira pukul 12.00 Wib Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli tua Siregar S.H.,M.H. melaksanakan Patroli Mobile Antisipasi 3C di wilkum polsek Deli Tua, kemudian pada saat Tim melintas di Jl. Luku I Kel. Kwala Bekala Kec.Medan Johor melihat dua orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan satu turun dari sepeda motor Inisial FS dan satu standby diatas sepeda motor Inisial E(dpo).

Kemudian Tim menggeledah satu laki laki tersebut yang turun dari sepeda motor yg mengaku an. FS dan didapati 1 set kunci T, lalu 1 ( satu ) orang yang standby E melarikan diri menggunakan spd motornya.

selanjutnya Tim mengintrogasi FS dan dianya mengaku berencana ingin melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang melarikan diri inisial E tersebut.

"Hasil introgasi terhadap pelaku inisial FS bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban pada hari Minggu tgl 26 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib.

Adapun sepeda motor milik korban yang diambil pelaku FS jenis HONDA VARIO warna hitam thn 2019 BK 4793 TBK yang diparkirkan korban di depan rumah kosnya yang berada di Jl. Luku 1 kel. Kwala bekala kec. M Johor"sebut Kapolsek Kompol Dedy darma.

Lanjutnya"Pelaku FS juga mengaku ada melakukan pencurian sepeda motor ditempat-tempat lain di wilayah hukum Polsek Delitua maupun diluar wilayah hukum Polsek Delitua.tersangka FS juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2020"Jelasnya.

Di tambahkannya"Saat ini pelaku sudah kita tajan di sel tahanan berikut barang bukti kita sita.sudah Pelaku di jerat dengan undang-undang pasal 363 KUHPidana Sementara penadah melanggar pasal 480 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara"pungkasnya.(el tarigan)