Notification

×

Iklan

Kecelakaan di Simpang Krakatau: Kantor Hukum Ade Putra Siregar Tegaskan Kliennya Sebagai Korban

Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:07 WIB Last Updated 2024-10-29T05:07:43Z

Ade Putra Siregar, SH selaku kuasa hukum Richard. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kantor Hukum Ade Putra Siregar, SH, yang mewakili kliennya Richard menyampaikan klarifikasi terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di persimpangan Jalan Besar Krakatau menuju Jalan Sutomo, Medan. 


“Dalam peristiwa tersebut, kliennya Richard mengendarai mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BK 222 CC dan mengalami luka-luka akibat tabrakan dengan mobil lain yang dikemudikan oleh saudara Nikholas dengan nomor polisi BK 1825 ELA,” ujar Ade Putra Siregar dalam pernyataan tertulisnya diterima pada Selasa (29/10/2024).


Menurut kronologi yang disampaikan oleh kuasa hukum Richard, insiden bermula ketika kliennya mengendarai mobil dari arah Jalan Besar Krakatau. 


Tiba-tiba, mobil yang dikemudikan oleh Nikholas muncul dari Jalan Krakatau dan langsung membelok ke Jalan Setia Jadi tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah Krakatau menuju Jalan Sutomo. 


Akibat manuver mendadak tersebut, terjadi tabrakan antara kedua kendaraan yang menyebabkan kliennya Richard mengalami luka di wajah, kaki, dan dada. 


“Saat ini, Richard masih dalam tahap pemulihan dan telah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Medan,” ujarnya.


Kuasa hukum Richard, Ade Putra Siregar menyatakan bahwa kecelakaan ini murni akibat kelalaian pengemudi kendaraan lainnya. 


“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang melintas di jalan utama harus diprioritaskan, dan tindakan saudara Nikholas yang datang dari cabang persimpangan tanpa memberi jalan dianggap sebagai pelanggaran,” sebut dia. 


Pihaknya juga mengapresiasi langkah Satlantas Polrestabes Medan, khususnya Unit Laka Lantas, yang sudah berupaya untuk memediasi permasalahan ini dan mempertemukan kedua belah pihak.


“Namun, meski telah dilakukan beberapa kali mediasi, hingga kini belum ditemukan titik temu, dikarenakan adanya pembenaran sepihak yang menyudutkan pihak klien kami, serta penggiringan opini yang membuat kondisi semakin rumit,” tegasnya. 


Kantor Hukum Ade Putra Siregar Sampaikan Keberatan atas Penggiringan Opini

Ade Putra Siregar selaku kuasa hukum yang mewakili Richard juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberatan terhadap pemberitaan yang mengarah pada penggiringan opini, seolah saudara Nikholas adalah korban dalam kejadian ini. 


Pihak kuasa hukum Richard menekankan bahwa klien merekalah yang seharusnya dianggap sebagai korban karena luka-luka yang dialami akibat kelalaian pihak lain.


"Kami meminta agar pemberitaan mengenai kecelakaan ini objektif dan tidak menyudutkan pihak yang tidak terkait langsung. Kami juga sangat menentang adanya opini yang menggiring persepsi publik seolah klien kami adalah pihak yang bersalah, padahal klien kami justru yang menderita luka-luka dan trauma akibat kecelakaan ini," tegas Ade Putra Siregar.


Menurut Ade, mediasi yang telah berlangsung beberapa kali belum berjalan sesuai yang diharapkan. Beberapa kali mediasi berakhir tanpa kesepakatan karena ada pihak yang merasa benar sendiri. 


Ade juga menambahkan bahwa restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian damai seharusnya menjadi solusi bagi kedua belah pihak, bukan justru untuk melakukan pembenaran sepihak.


Dukungan kepada Kasat Lantas dalam Penanganan Kasus Secara Profesional

Selain itu, pihak Kantor Hukum Ade Putra Siregar menyatakan dukungannya terhadap langkah Kasatlantas Polrestabes Medan yang ingin menangani permasalahan ini secara profesional. 


Kasatlantas telah meminta agar permasalahan ini tidak menjadi bias di masyarakat dan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. 


Dia berharap agar pihak kepolisian terus menangani kasus ini dengan mengedepankan profesionalisme serta menghindari penggiringan opini publik yang dapat memperkeruh suasana.


"Kami mendukung penuh tindakan Bapak Kasat Lantas Polrestabes Medan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan objektif. Proses hukum ini bukan untuk mempersalahkan satu pihak secara sepihak, melainkan mencari keadilan bagi kedua belah pihak," ujar Ade Putra Siregar. (rfn)