Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan yang tetap divonis 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa
ARN24.NEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan atas vonis Alwi Mujahit Hasibuan eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut). Atas putusan itu Alwi tetap divonis 10 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat pada, Selasa (29/10/2024). Putusan tersebut bernomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, dengan tanggal putusan banding 24 Oktober 2024.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 16 Agustus 2024 atas nama terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes," tertulis di laman SIPP PN Medan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Adapun majelis hakim pada tingkat banding yang menguatkan putusan PN Medan itu ialah, sebagai hakim ketua DR. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H, kemudian hakim anggota satu dan dua DR. Longser Sormin, SH., MH,
Aronta, S.H, MPA.
Atas putusan banding tersebut, eks Kadinkes Sumut itu tetap divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Alwi Mujahit Hasibuan juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.400.000.000, jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta benda dari Alwi Mujahit Hasibuan akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. (sh)