Syamsul Chaniago alias Syamsul (56), terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di UINSU. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Syamsul Chaniago alias Syamsul (56), terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) divonis 2,5 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan warga Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, itu telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Chaniago oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," tegas Lenny di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10/2024).
Hakim mengatakan, keadaan yang memberatkan, perbuatan Syamsul sudah sangat merugikan saksi korban Muhammad Zulfan Tanjung senilai Rp 700 juta.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesalinya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Setelah membacakan putusan, hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut Syamsul dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan.
Untuk diketahui, perkara ini berawal pada Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa bertemu dengan saksi korban dan bercerita mengenai ada pengerjaan sejumlah proyek di UINSU.
Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut.
Terdakwa pun mengaku kepada saksi korban bahwa dari sejumlah proyek tersebut ada yang sedang dikerjakannya dan sebagian lagi masih tengah diproses.
Kemudian, terdakwa pun menyampaikan kepada saksi korban ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, milik UINSU yang katanya anggaran dari proyek tersebut senilai Rp40 miliar.
Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa ada proyek lainnya. Sehingga, anggaran proyek seluruhnya senilai Rp 60 miliar dan untuk mendapatkan proyek besar itu perlu ada teman untuk kerja sama modal.
Mendengar hal tersebut, saksi korban pun percaya akan memperoleh keuntungan besar dari pengerjaan proyek tersebut, sehingga saksi korban pun sepakat untuk ikut memberi modal.
Kemudian, saksi korban memberikan modal sebesar Rp 700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap. Asrul sendiri disebut-sebut merupakan Adik dari mantan Rektor UINSU, Syahrin Harahap.
Setelah setahun lebih lamanya saksi korban menunggu, proyek tersebut tak kunjung didapatkan. Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada dan uang saksi korban juga tidak dikembalikan.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Asrul, saksi korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 700 juta dan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan. (sh)