Suasana diluar persidangan Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/2/2025).
ARN24.NEWS - Oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Sumardi dan sejumlah orang yang diduga preman kompak memaksa wartawan menghapus foto persidangan.
Insiden ini terjadi ketika wartawan mistar bernama Dedy meliput sidang kasus penipuan yang menyeret terdakwa Desiska Br. Sihite di ruang sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (25/2/2025) sore.
Mulanya, memasuki ruang sidang ketika persidangan belum dimulai. Setelah sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, awak Mistar pun mengambil dokumentasi.
Tak berselang lama, usai pengambilan foto dilakukan, awak mistar itu pun duduk di kursi pengunjung sidang.
Namun, tiba-tiba sejumlah orang diduga preman yang berada di depan pintu ruang sidang memanggil awak Mistar tanpa diketahui apa maksudnya.
Saat itu, awak mistar tak langsung merespons panggilan tersebut lantaran sedang fokus mengikuti persidangan. Namun, awak Mistar terus dipanggil sampai ada seseorang yang masuk dan menyentuh lengan awak mistar.
Ada juga seorang ibu-ibu yang duduk di belakang awak mistar menyuruh supaya awak mistar merespons panggilan sejumlah orang tersebut.
Di saat bersamaan, ada PP Sumardi di luar ruang sidang yang juga memanggil awak mistar. Karena dipanggil, awak mistar pun keluar dari ruang sidang dan menghampiri PP Sumardi serta sejumlah orang tersebut.
Ketika keluar, mereka langsung mengepung dan mencecar pertanyaan kepada awak mistar. Di antara pertanyaannya menyangkut soal izin pengambilan foto ke majelis hakim, apa yang difoto, hingga wartawan dari media mana.
Awak mistar pun menjawab pertanyaan mereka dan bahkan menunjukkan kartu pers yang tergantung di leher awak Mistar yang membuktikan bahwa dirinya benar-benar seorang wartawan.
Namun, mereka mengabaikan hal tersebut. Sampailah pada paksaan penghapusan foto. Mereka termasuk PP Sumardi meminta awak mistar untuk menghapus foto tersebut karena dianggap mengambil foto tanpa izin.
"Hapus," ucap Sumardi beberapa kali sambil memegang lengan kanan awak mistar.
Pada saat itu, awak mistar tetap berupaya supaya foto tersebut tak dihapus. Namun, awak mistar tetap dipaksa bahkan ada seseorang di antara mereka menyentuh gawai yang digunakan untuk mengambil foto.
Tak hanya menyentuh, bahkan seseorang itu yang menghapus foto tersebut. Setelah dihapus, awak mistar pergi meninggalkan mereka dan tak mendapatkan peliputan persidangan kasus penipuan tersebut.
Padahal, majelis hakim dan panitera pengganti yang menyidangkan terdakwa Desiska Br. Sihite tidak ada melarang ambil foto persidangan.