Salah satu dari 4 tersangka pengedar sabu yang mencoba kabur namun berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Seorang pengedar narkotika di Pekanbaru berinisial AB (23) berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap polisi.
Namun, perbuatan nekad tersangka akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. Selain AB, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, Rabu (5/2/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Riau-Tampan, Kecamatan Senapelan dan rumah salah satu pelaku di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
"Empat orang diduga pelaku pengedar narkotika yang diamankan berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB (23). Sementara satu orang lainnya, K, melarikan diri saat dilakukan penggerebekan," kata Putu, Kamis (6/2/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau-Tampan. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui nomor pelaku R. Kemudian, petugas menghubungi R untuk memesan narkotika jenis sabu.
“Pelaku R kemudian menghubungi AS dengan alasan memesan sabu. Setelah sepakat untuk bertemu di pinggir Jalan Riau-Tampan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap R, AS dan MH yang datang dengan sepeda motor,” ungkap Putu.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti sabu seberat 12,85 gram di genggaman tangan AS. Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB.
Tim kemudian bergerak ke rumah AB dijalan Meranti, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan AB.
“Namun saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, sementara K berhasil kabur melalui pintu belakang,” terang Putu.
Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
“Pelaku AB berperan membantu menjualkan sabu milik K, yang kini masih dalam pengejaran," tambah Putu.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu K.
“Para diduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Putu. (sh)