Notification

×

Iklan

Napi Lapas Medan Kendalikan Narkoba, Pengamat: Pejabatnya Harus Diperiksa!

Rabu, 30 April 2025 | 18:51 WIB Last Updated 2025-04-30T11:51:15Z

 Lapas Kelas I Tanjung Gusta. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Pengamat hukum, Redyanto Sidi Jambak, angkat bicara soal narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi (sel).


Menurut Redyanto, pemindahan napi yang terlibat dalam pengendalian barang haram tersebut bukan sebuah solusi. 


"Pindah mungkin alternatif, tapi bukan solusi juga. Karena terhadap napi itu yang diperlukan pengawasannya," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (30/4/2025). 


Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan itu menyebut, leluasanya para napi mengendalikan narkoba dari dalam tahanan bisa jadi karena beberapa faktor.


"(Kemungkinan) lemah pengawasan atau memang diduga (ada) kerja sama. Para pejabat Lapas juga harus diperiksa agar kedepannya tidak ada lagi oknum yang bermain mendukung para pelaku, yang dengan aman dan nyaman seperti berkantor," ucap Redyanto.


Ia pun meminta pejabat Lapas Medan atau Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara (Sumut) untuk menelusuri kebenaran napi yang mengedarkan narkoba dari dalam sel tersebut.


"Saya kira informasi tersebut perlu didalami guna menelusuri agar semuanya bisa terungkap. Personel Lapas harus diperkuat komitmennya dan fasilitasi untuk melakukan pengawasan terhadap napi," tegas Redyanto.


Diketahui, sebelumnya mencuat pemberitaan mengenai sejumlah napi dari jaringan Putra Surbakti berbisnis narkoba dari dalam sel Lapas Medan.


Adapun napi-napi yang diduga melakukan bisnis narkoba tersebut, yaitu Heri penghuni kamar N16 blok T5, Ivan Aceh penghuni kamar N12 blok T5, Rahmad Nainggolan alias Tomek penghuni kamar H8 blok T7, serta Black Tanjung alias Black penghuni kamar C16 blok T3.


Merespons pemberitaan tersebut, Kalapas Medan, Herry Suhasmin, mengatakan seluruh napi tersebut telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat. (sh