Notification

×

Iklan

Bongkar Skandal di Bank Mega! Supervisor Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar Dihukum 8 Tahun Penjara

Kamis, 01 Mei 2025 | 01:19 WIB Last Updated 2025-04-30T18:19:10Z

Hakim Ketua Joko Widodo ketika membacakan putusan di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang pegawai senior di Bank Mega Regional Medan, Yenny (47), kini harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan penggelapan jabatan dan pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan mencapai Rp8,6 miliar!


Vonis itu dijatuhkan Hakim Ketua Joko Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4). Selain penjara, Yenny juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar atau diganti dengan 10 bulan kurungan jika tak mampu membayar.


“Perbuatannya jelas terbukti melanggar hukum. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim.


Yenny diketahui menjabat sebagai Supervisor Centralized Network Operations. Dari posisinya itu, ia memanfaatkan celah dalam sistem pengiriman dan pemrosesan uang tunai kerja sama antara Bank Mega dan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar).


Modusnya rapi tapi penuh tipu daya. Terdakwa memalsukan transaksi pengiriman uang tunai (TUKAB) yang seharusnya masuk ke bank lain, tapi malah berakhir di tangannya sendiri – tanpa tanda terima resmi, tanpa prosedur.


Salah satu contohnya, pada 21 Mei 2024, ia memerintahkan pengiriman uang Rp360 juta ke Bank Artha Graha, lalu keesokan harinya Rp350 juta ke Bank Danamon. Tapi uang itu ternyata diterima langsung oleh Yenny, tanpa proses administrasi resmi bank. Dan puncaknya, uang Rp460 juta malah dialihkan ke sebuah Indomaret di Medan, tempat Yenny sendiri yang menjemput!


Semua transaksi itu terjadi berulang dari Mei hingga pertengahan Juni 2024. Tak ada satu pun bukti formal dari pihak bank penerima, semua mengarah ke satu nama: Yenny.


Jaksa Penuntut Umum, Bastian Sihombing, semula menuntut Yenny dengan pidana 10 tahun penjara. Namun hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni delapan tahun.


Setelah putusan, hakim memberi waktu tujuh hari bagi Yenny dan jaksa untuk menentukan sikap: banding atau terima vonis.


Kasus ini menjadi 'pukulan telak' bagi dunia perbankan, sekaligus pengingat bahwa kepercayaan publik bisa runtuh hanya karena satu orang di balik meja.