Petugas kepolisian saat menggerebek rumah penampungan calon PMI ilegal. (Foto: Dok. Polda Sumut)
ARN24.NEWS – Upaya penyelundupan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia digagalkan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka digerebek di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (16/5/2025), sebelum sempat diseberangkan menggunakan kapal tongkang.
Penggerebekan itu mengungkap bahwa para calon PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dan didominasi oleh warga Nusa Tenggara Timur.
"Sebanyak 26 WNI, terdiri dari 18 pria dan 8 wanita, rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Mereka dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, di kilang, hingga di kebun, dengan bayaran sekitar RM 1.500 atau Rp 5 juta per bulan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Minggu (18/5).
Para korban bahkan rela membayar Rp 5 juta agar bisa diberangkatkan, tanpa tahu risiko besar yang menanti mereka di negeri orang.
Adapun asal-usul para korban, yakni 12 orang dari NTT, lalu 2 dari NTB, 7 dari Aceh, 1 dari Jawa Tengah, 1 dari Jawa Timur, 2 dari Sumatera Utara, dan 1 dari Riau.
Polisi kini telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial MF, K, dan HR, yang diduga berperan sebagai agen penyelundupan PMI ilegal.
Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polda Sumut dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, seluruh calon PMI telah diserahkan ke BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan orang masih marak terjadi, dan Polda Sumut berkomitmen memberantasnya hingga ke akar,” tegas Sumaryono. (rfn)