×

Iklan

Polsek Deli Tua Ringkus Pelaku Pembobolan Gudang, Amankan Barang Bukti

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB Last Updated 2025-05-15T10:33:22Z


ARN24.NEWS
– Tim Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pembongkaran) sebuah gudang milik Hariaji (42), warga Jalan Besar Delitua Gang Kasih III, Desa Kede Durian, Kecamatan Delitua. Pelaku diketahui bernama Rizaldi Sadewa alias Dewa (25), warga Jalan Kasih, Desa Kede Durian.


Rizaldi diringkus petugas pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah minimarket Alfamart di Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.


Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polsek Deli Tua dengan nomor LP/B/190/IV/2025/SPKT Polsek Delitua. Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa peristiwa pembobolan gudang terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. 


Ia mendapati gudangnya dalam kondisi berantakan, dengan sejumlah barang yang hilang, seperti aluminium, bor kecil, bor beton, kabel-kabel, dan mesin gerinda.


Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku membobol gudangnya. 


Unit Reskrim Polsek Deli Tua kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap rekaman tersebut hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.


Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali, SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, SH, tim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di lokasi penangkapan.


Kapolsek Deli Tua Kompol PS. Simbolon, SH membenarkan penangkapan tersebut.


“Saat diamankan, pelaku mengakui telah membobol gudang korban. Namun, ia mengaku bahwa barang-barang hasil curian sudah dijual ke seorang pengumpul barang bekas (botot) yang tidak dikenalnya,” jelas Kompol PS Simbolon, Rabu (14/5/2025).


Lebih lanjut, Kompol Simbolon mengatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu celana yang dikenakan saat melakukan kejahatan telah diamankan di Mako Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rfn)