ARN24.NEWS – EKs Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, M.Kes (55), dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp10,61 miliar dari 25 Puskesmas di wilayah tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4), JPU Putri Marlina Sari menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima setoran dana hasil pemotongan BOK dan Jasa Pelayanan (Jaspel) selama periode Januari hingga Oktober 2023.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nursyam dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Putri.
Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.616.514.425. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Bila harta tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana satu tahun penjara.
JPU juga menuntut dua terdakwa lain dalam berkas terpisah, yaitu Henny Nopriani Gultom (mantan Kasi Pelayanan Rujukan) dan Herlismart Habayahan (mantan Kabid Pelayanan Kesehatan), masing-masing dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Ketiga terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Putri.
Modus operandi dalam kasus ini adalah pemotongan dana BOK sebesar 50 persen setiap bulan oleh Kepala Puskesmas dan bendahara, yang kemudian dikumpulkan oleh Henny dan diserahkan kepada Nursyam. Uang tersebut diberikan sebagai “pelicin” agar tidak terjadi mutasi atau pemindahan tugas.
Henny diketahui juga menerima Rp21 juta dari Nursyam sebagai hadiah atas jasanya dalam mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut. Akibat perbuatan para terdakwa, penggunaan dana BOK menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Plan of Action (POA), dan Rencana Pencairan Dana (RPD) yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Praktik pemotongan dana tersebut baru terhenti pada Desember 2023 setelah diketahui oleh Pj. Bupati Tapteng, Dr. H. Sugeng Riyanta, yang langsung memberikan teguran keras kepada para pelaku.
Sidang dilanjutkan pada Jumat (2/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka. (rfn)