Debby Kent (kanan), istri dari Hendrik Kosumo (kiri), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, mengurangi hukuman Debby Kent (37), istri dari Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Sabtu (31/5/202).
Putusan banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1779/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 6 Maret 2025, yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.
Majelis hakim banding menyatakan terdakwa Debby terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas Hakim Krosbin.
Selain terdakwa Debby, Pengadilan Tinggi Medan juga memutus perkara banding terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol memperkuat hukuman terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45), dan terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) selaku supervisor di Koin Bar.
Dalam putusan banding Nomor: 816/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45), yang berperan dalam pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi tetap divonis penjara seumur hidup.
Sementara dalam putusan banding Nomor: 814/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Kemudian terdakwa Arpen Tua Purba (30) merupakan pegawai loket Paradep, tetap divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan, putusan banding Nomor: 1038/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Selasa (20/5) oleh Hakim Ketua Aswardi Idris.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Medan terlebih dahulu memperkuat vonis pidana mati terhadap Hendrik Kosumo (41), suami Debby Kent, yang dinilai sebagai pemilik atau orang yang memproduksi dan melakukan peredaran ekstasi rumahan tersebut.
Terdakwa Hendrik dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tertuang dalam putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Rabu (7/5).
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram,” ujar Hakim Ketua Longser Sormin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis bervariasi kepada lima terdakwa dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).
Hakim menyatakan, terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap Nani.
Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.
Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.
Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.
JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing-masing dengan pidana mati.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," tegasnya.
Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas JPU Rizqi. (rfn)