Notification

×

Iklan

Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Wanita asal Aceh Dihukum 18 Tahun Penjara

Senin, 19 Mei 2025 | 20:42 WIB Last Updated 2025-05-19T13:43:22Z

Sidang perkara narkotika seberat 1 kg sabu yang berlangganan secara online di Pengadil Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
–Majelis hakim Erianto Siagian menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nuraini alias Nur karena terbukti jadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg) dalam sidang di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/5/2025). 


Dalam amar putusan hakim, perbuatan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. 


"Menjatuhkan terdakwa Nuraini dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar hakim dalam vonisnya. 


Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan wanita Aceh berusia 52 tahun itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 


"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan sopan dalam persidangan," ujar hakim. 


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. 


Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU Sani, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. 


Diketahui dalam dakwaan jaksa mengungkapkan bahwa awal mula kasus ini ketika terdakwa dihubungi Ijal (DPO) untuk mengantar paket sabu dengan upah Rp 50 juta. 


Singkat cerita, saat terdakwa sudah menerima sabu dari seseorang di depan loket PT. Bahtera Atakana dan hendak mengantarnya ke depan Plaza Millenium, terdakwa ditangkap petugas kepolisian. 


Dari penangkapan, petugas kepolisian menemukan 10 bungkus plastik klip bening dengan berat total 1 kilogram. (sh