Piagam penghargaan kepada Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasution SH. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memberikan piagam penghargaan kepada Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasution SH.
Pemberian piagam penghargaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor : 1 BSDK.4/PELATIHAN HAKIM JURU BICARA/XI/2024. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hakim dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebagai Narasumber Sosialisasi/Uji Publik Kurikulum dan Modul Pelatihan Hakim Juru Bicara di Pengadilan Tinggi Medan pada Tanggal 20 November 2024.
Ditandatangani oleh Kepala Pendidikan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan Hakim dan Peradilan Mahkamah Agung RI Darmoko Tuti Witanto, SH.
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH menyampaikan ucapan terima kasih atas penganugerahan piagam yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Forwakum Sumut dan berharap sinergitas antara wartawan hukum dengan hakim terus terjalin dengan baik demi implementasi penegakan hukum di Indonesia.
"Terima kasih kepada Mahkamah Agung atas sinergitas penegakan hukum lewat pelatihan hakim juru bicara, hal ini merupakan wujud nyata dari pengaplikasian ilmu hukum di Indonesia mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sampai kepada Lapas/Rutan," kata Aris sapaan akrabnya kepada wartawan di Medan, Selasa (27/5/2025).
Ia menyebut, hakim sebagai juru bicara di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi memiliki peranan strategis, bahkan menjadi garda terdepan menjaga marwah dari Mahkamah Agung.
"Sehingga perlunya kecakapan komunikasi lewat tugas tambahan menjadi juru bicara. Hakim yang diamanahkan sebagai juru bicara wajib komunikatif dalam menyampaikan penerangan hukum bagi pencari keadilan dan masyarakat luas, tentunya dengan mengedepankan asas hukum, gerechtigheit (keadilan), zweckmaerten (kemanfaatan) dan rechtssicherkeit (kepastian hukum)," tutur Ketua Forwakum Sumut.
Ia juga berharap lewat kolaborasi hakim juru bicara dan wartawan hukum, tidak ada lagi para pencarian keadilan yang direnggut hak hukumnya maupun tidak terjadi lagi jual beli hukum.
"Tentunya kita berharap, peranan Forwakum Sumut yang notabene wartawan, yang diamanahkan Undang-Undang sebagai Pilar Demokrasi ke 4, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, wartawan sebagai kontrol sosial menjalankan profesinya dengan profesional dan berpihak kepada pencari keadilan tetap melakukan kritik konstruktif yang membangun dan juga berperan memberikan saran dalam penegakan hukum lewat penyajian berita hukum dan semua itu dapat tercapai jika baiknya komunikasi antara wartawan dan kecakapan juru bicara hakim dalam menyampaikan statemen di media," pungkasnya. (sh)