ARN24.NEWS – Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis), Sangkot Azhar Rambe dan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Moncot Harahap, dituntut bervariasi dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020.
Kedua terdakwa tersebut merupakan anak buah mantan Rektor UINSU, Saidurrahman, yang juga turut terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp1,7 miliar ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Desi Situmorang, menuntut Sangkot delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp204 juta. Dari total UP tersebut, Sangkot telah membayarkan sejumlah Rp81 juta.
"Sehingga sisa UP kerugian keuangan negara yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp122 juta," ujar Desi di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025).
Dengan ketentuan, sambung jaksa, apabila Sangkot tidak membayar UP selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Desi.
Sementara itu, Moncot dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Moncot tidak dituntut untuk membayar UP, karena jaksa menilai Moncot tak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Jaksa menilai Sangkot dan Moncot telah memenuhi unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (4/6/2025) mendatang. (sh)