![]() |
Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan memberhentikan dengan tidak hormat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MS.
Demikian rilis anggota KY dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Mukti Fajar Nur Dewata tertanggal 6 Mei 2025 yang diterima wartawan, Rabu (7/5/2025).
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan KY RI Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH, Selasa (6/5/2025) di Gedung MA, Jakarta.
Terlapor MS terbukti menerima uang dari pihak berperkara. Ia terbukti melanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1 butir (5), Angka 1.2 butir (2), Angka 2.1 butir (2), Angka 2.2 butir (1) Angka 3.1 butir (1), Angka 5.1 butir (5.1.1), Angka 5.1 butir (5.1.3), Angka 5.1 butir (5.1.4), Angka 6.1, dan Angka 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI No: 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Yakni tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, b dan c, Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama MA RI dan KY RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012.
Temuan KY, MS bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang advokat. MS menjanjikan akan membantu kasus yang dihadapi advokat. Setidaknya MS menjanjikan akan membantu ‘pengaturan’ terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA.
Di MKH, MS mengakui menerima uang dari pihak berperkara, tetapi membantah telah menerima sejumlah uang yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah.
Menurut pengakuan MS, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang, bukan suap untuk menyelesaikan perkara.
MS bahkan membawa surat pernyataan dari advokat tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diberikan telah dikembalikan. MS juga menyatakan bahwa dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk mendapatkan pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan menyatakan bahwa agar majelis MKH mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada terlapor. MS dianggap telah menjalankan tugasnya dengan baik selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc PHI dan MS masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi.
Dalam putusannya, ketua majelis MKH Siti Nurdjanah menyatakan, menolak pembelaan dari MS dan IKAHI.
"Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara," tegas Nurdjanah.
Majelis MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai Ketua MKH, bersama perwakilan Anggota KY M Taufiq HZ, Joko Sasmito dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Sedangkan perwakilan MA maeung-masing hakim agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi. (rfn)