![]() |
Terdakwa Eko Yanto saat mendengarkan nota tuntutan dari Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Eko Yanto, seorang warga Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menjual pil ekstasi sebanyak 887 butir ke polisi, Selasa (6/5/2025).
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai pria berusia 35 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Yanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Selain penjara, jaksa juga menuntut Eko untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider 6 bulan penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, Eko langsung menyampaikan pembelaan (pledoi). Dalam pledoinya yang disampaikan secara lisan memohon majelis hakim meringankan hukumannya.
Usai mendengarkan tuntutan dan pledoi, selanjutnya majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (15/5/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula saat anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai.
Atas informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo pun melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (undercover buy) pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB lalu.
Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi tersebut. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ektasinya seharga Rp 120 ribu.
Kemudian, Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada keesokan harinya.
Namun saat keesokan harinya, yakni Rabu (20/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Tak lama berselang, Ogi pun tiba di lokasi tersebut. Kemudian, tiba-tiba Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi. Kata Anwar, ada temannya bernama Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut.
Singkat cerita, Eko dan Ogi pun sepakat bertemu di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada Kamis (21/11/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Lalu, Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi tersebut. Ketika Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, seketika rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap Eko.
Setelah ditangkap, Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil ekstasi dibawa ke Mapolres Binjai untuk diproses lebih lanjut. (sh)