Ketiga tersangka penyelundup sabu dan narkotika vape asal Malaysia diamankan di Mapolda Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu dan 20 bungkus narkotika jenis vape, Sabtu (26/4/2025) subuh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, keberhasilan menggagalkan pemasokan narkotika tersebut setelah pihaknya menggelar operasi di wilayah perairan (laut).
"Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyisiran di perairan Tanjungbalai Bagan Asahan sampai dengan perairan Labuhanbatu Utara (Labura), Tanjung Api," sebut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/5/2025).
Ketiganya berinisial AN (43), AM alias Udin (39), dan I (40), seluruhnya warga Sei Berombang, Kecamatan Pane Hilir, Kota Tanjungbalai, dan berprofesi sebagai nelayan.
Kata dia, operasi itu dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat, adanya kapal membawa narkotika dari Malaysia masuk ke perairan Sumatera Utara (Sumut).
"Setelah lama melakukan penyisiran, sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di perairan Labuhanbatu Utara, tim melihat sebuah kapal dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya, langsung melakukan pengejaran," kata Ferry Walintukan.
Setelah berhenti, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tiga pria dewasa di kapal tersebut.
Dari penggeledahan petugas, di dalam kapal didapati sebuah viber biru bertutup kuning berisi 3 bungkus plastik besar hitam.
"Dalam plastik hitam tersebut ditemukan 30 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus diduga narkotika jenis hisap atau vape," terang Kabid Humas.
Petugas kemudian mendalami kasus tersebut dengan menginterogasi ketiga tersangka, yang
mengaku, sabu dan vape tersebut diambil atau diterima (transaksi) di perairan Bagan Asahan, tepatnya di Lampu Putih dari dua pria yang tidak dikenal.
"Pengakuan tersangka narkotika tersebut akan diserahkan kepada penerima di perairan Labuhanbatu Utara Tanjung Api," beber Kombes Ferry Walintukan.
Kepada polisi, para tersangka menyebut dijanjikan seorang pria berinisial G dengan upah Rp 30 juta/orang jika narkotika tersebut sampai ke penerima di Labura.
"Namun ketiga tersangka tidak mengetahui keberadaan G dan nomor handphonenya sudah tidak aktif/off. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kombes Ferry Walintukan. (sh)