![]() |
Tempat Hibur Malam Heaven Seven di Jalan Abdullah Lubis Medan yang dijadikan praktik perjudian judi online jenis bola tangkas yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Pemilik H7 KTV & Club (Heaven Seven), tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan praktik perjudian online jenis bola tangkas yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Tommy Eko menjelaskan bahwa pemilik tempat hiburan malam tersebut tidak dimintai keterangannya dalam persidangan karena telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pemiliknya DPO, jadi tidak menjadi saksi di persidangan,” kata JPU Tommy Eko Pradityo ketika dihubungi dari Medan, Selasa (6/5/2025).
Sementara ketiga pekerja H7 KTV & Club, telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di PN Medan, dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (14/5/2025) mendatang.
“Sidang dijadwalkan pada Rabu (14/5/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.
Ketiga terdakwa, yakni Juliarti Daulay (36) warga Jalan Kemenyan, Kecamatan Medan Tuntungan, lalu Widiya Susana (35) warga Jalan Katamso, Kecamatan Medan Maimun, dan Rany Emilia alias Rehan (40) warga Jalan Budi Keadilan, Kecamatan Medan Barat.
“Terdakwa Juliarti Daulay selaku admin judi bola ketangkasan, sedangkan terdakwa Widiya Susana dan Rany Emilia alias Rehan, masing-masing merupakan Sales Promotion Girl (SPG) di tempat hiburan malam H7 KTV & Club (Heaven Seven),” ujar JPU Tommy.
JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa praktik perjudian online jenis bola tangkas terbongkar di H7 KTV & Club (Heaven Seven), Jalan Abdullah Lubis Nomor 50, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, ketika Polrestabes Medan melakukan penggerebekan pada Minggu dini hari, 15 Desember 2024.
“Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap admin judi Juliarti Daulay serta dua Sales Promotion Girl (SPG), Widiya Susana dan Rany Emilia alias Rehan,” ujar dia.
JPU Tommy menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima tiga anggota Polrestabes Medan. Ketiganya kemudian melakukan penyamaran sebagai tamu karaoke di Room 301.
Di dalam ruangan tersebut, dua SPG menawarkan permainan judi bola ketangkasan menggunakan tiga tablet Samsung. Setelah menerima uang dari para tamu, mereka menghubungi Juliarti Daulay, yang berperan sebagai admin untuk mengisi saldo ke situs judi online www.heaven7funclub.com.
“Setelah uang diserahkan, Widiya Susana mengkoordinasikan dengan admin, yakni terdakwa Juliarti Daulay, untuk menginput saldo ke akun judi online,” sebut JPU Tommy.
Tak lama setelah transaksi, petugas lain langsung melakukan penggerebekan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 6 unit tablet Samsung, uang tunai Rp 11,7 juta, dua buku catatan judi, mesin bola putar, dua layar monitor, dua CPU server, dua router wifi, CCTV, dan 8 botol minuman keras yang dijadikan hadiah kemenangan.
"Perjudian ini dilakukan rutin setiap hari dalam dua shift, yakni siang pukul 14.00–20.00 WIB dan malam pukul 20.00–01.00 WIB. Bahwa omset yang didapat dari mulai pukul 20.00 WIB, sampai dengan pukul 01.00 WIB, berkisar Rp1 juta, sedangkan untuk siang minimal Rp300 ribu dan diserahkan secara cash oleh terdakwa Widiya dan terdakwa Rany kepada terdakwa Juliarti selaku admin,” jelasnya.
Selanjutnya, terdakwa Juliarti menyerahkan uang omset yang didapat kepada Hartono yang merupakan Leader judi online jenis bola tangkas di H7 KTV & Club atau Heaven Seven.
“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP,” sebut JPu Tommy. (sh)