ARN24.NEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan putusan lepas terhadap Angelia Chen, terdakwa dalam perkara penghinaan ringan, dalam sidang banding yang diputus pada 15 Mei 2025.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana tujuh hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.
Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 911/PID/2025/PT MDN, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kurnia Yani Darmono.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Angelia Chen terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana penghinaan ringan. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging),” demikian isi putusan yang dilihat dari Medan, Kamis (22/5).
Selain menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, majelis hakim banding juga memulihkan hak-hak hukum Angelia Chen, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Angelia Chen, Marimon Nainggolan, SH, MH, menyampaikan apresiasinya. Ia menilai putusan tersebut menjadi preseden penting dalam praktik hukum pidana.
“Pada prinsipnya, dalil dalam somasi, laporan polisi, gugatan, maupun dakwaan tidak bisa serta-merta dikriminalisasi karena masih memerlukan proses pembuktian. Putusan ini mempertegas hak setiap warga negara untuk mempertahankan kepentingan hukumnya,” ujar Marimon.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2025, Hakim Tunggal PN Medan Efrata Happy Tarigan memvonis Angelia Chen dengan hukuman penjara tujuh hari, namun dengan masa percobaan selama satu bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan terhadap korban bernama Parluhutan.
“Pidana penjara tidak perlu dijalani kecuali terdakwa kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu bulan,” ujar Hakim Efrata. (rfn)