Notification

×

Iklan

Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kacabjari Labuhan Deli: Bentuk Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Minggu, 18 Mei 2025 | 15:54 WIB Last Updated 2025-05-18T08:54:14Z

Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH, MH, (kanan) ketika memusnahkan barang bukti sajam, Rabu (14/5/2025). 

ARN24.NEWS
- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan tindak pidana umum (Pidum), yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht dan merupakan komitmen kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum,” tegas Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH, MH, ketika dihubungi dari Medan, Minggu (18/5).


Hamonangan mengatakan pemusnahan barang bukti yang berlangsung pada Rabu (14/5), di halaman Kantor Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Jalan Titi Pahlawan, Medan Labuhan, turut disaksikan oleh Kapolsek Medan Labuhan,perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, dan pihak terkait serta jajaran internal kejaksaan.


“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum, tindak pidana terhadap orang dan benda, narkotika, pencurian, penganiayaan, dan senjata tajam,” ujarnya. 


Lebih lanjut, Hamonangan menyampaikan bawah bukti bukti yang dimusnahkan antara lain, yakni sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, senjata tajam, handphone, serta barang-barang lain yang digunakan atau hasil dari tindak pidana.


“Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Barang bukti  Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar, sedangkan senjata tajam dan benda keras lainnya dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan barang elektronik seperti handphone dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.


Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari pelaksanaan tugas kejaksaan yang tidak hanya berhenti pada tahap penuntutan, tetapi juga memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan hingga akhir.


“Pemusnahan barang bukti menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan status hukumnya tidak disalahgunakan dan ditangani sesuai ketentuan,” jelasnya.


Dia juga menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak disalahgunakan atau disimpan tanpa kejelasan.


“Selain sebagai bentuk akuntabilitas, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan dan setiap tindak pidana pasti akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Hamonangan.


Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan berkelanjutan agar integritas proses hukum tetap terjaga dan tidak ada celah bagi penyimpangan.


“Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Provinsi Jawa Timur. (rfn)