Notification

×

Iklan

Tiga Terdakwa Penganiayaan Jukir di Medan Hingga Tewas Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 01 Mei 2025 | 01:00 WIB Last Updated 2025-04-30T18:00:25Z

Tiga terdakwa ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang juru parkir bernama Ardani Laia. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Firza Andriansyah dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/4/2025).


Ketiga terdakwa, yakni Didi Yudi Wardana, Rinawati Br. Tarigan, dan H. Iqbal Tarigan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan orang meninggal dunia.


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing selama tiga tahun enam bulan penjara,” ujar Hakim Firza dalam putusannya.


Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagai hal yang memberatkan. Namun, ketiganya mendapat keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.


Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa insiden tragis ini bermula pada 1 Oktober 2024 di depan rumah makan ACC, Jalan Setia Budi, Medan. Saat itu, korban Ardani Laia meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal, namun permintaan tersebut berujung pada pertengkaran. Malam harinya, konflik berlanjut dan terjadi penganiayaan terhadap korban.


Terdakwa Iqbal disebut memukul wajah korban menggunakan kunci roda, Didi memukul dagunya, sementara Rinawati memukul korban dengan ekor ikan pari kering hingga mengakibatkan korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.


Korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.


Usai pembacaan vonis, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan pihak JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (rfn)