Notification

×

Iklan

Jual 100 Gram Sabu senilai Rp 35 Juta ke Polisi, Warga Deli Serdang Divonis 18 Tahun Bui

Kamis, 05 Juni 2025 | 21:17 WIB Last Updated 2025-06-05T14:17:10Z

Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu, didampingi Frans Effendi Manurung dan Cipto Hosari Nababan saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Eko Juniedy alias Eko, seorang warga Gang Bidan, Jalan Masjid, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/6/2025).


Pria berusia 51 tahun itu dijatuhi hukuman setelah terbukti menjual 100 gram sabu seharga Rp 35 juta kepada anggota polisi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menyamar sebagai pembeli.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Juniedy alias Eko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu, didampingi Frans Effendi Manurung dan Cipto Hosari Nababan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.


Selain hukuman badan, Eko juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider empat bulan penjara.


Hakim menyatakan Eko melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan.


Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Eko dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.


Putusan tersebut mirip dengan tuntutan JPU Jhennifer Sylvia Theodora yang sebelumnya menutut Eko 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.


Kasus ini bermula saat Eko dihubungi salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang memesan 100 gram sabu. Mereka pun sepakat transaksi jual beli sabu itu seharga Rp35 juta.


Pada Minggu (6/10/2024), Jhoni (DPO) mendatangi kediaman Eko. Kemudian, Eko menyampaikan bahwa ada orang yang mau membeli 100 gram sabu. 


Dua hari berikutnya, yakni Selasa (8/10/2024) sekira pukul 15.00 WIB, Jhoni meminta Eko menjemput 500 gram di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.


Setelah menerima barang haram tersebut, selanjutnya Eko menghubungi anggota Ditresnarkoba Polda Sumut untuk janjian melakukan transaksi jual beli sabu. 


Akhirnya, mereka pun sepakat untuk bertamu dan melakukan transaksi di Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, pada malam harinya. Ketika sabu hendak diserahkan, polisi langsung menangkap Eko.


Polisi pun menyita sabu dengan berat brutto 100 gram atau 98 gram netto dari tangan Eko. Saat diinterogasi, Eko mengaku akan diberi upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil menjualkan sabu tersebut.


Selanjutnya, Eko beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. (sh