Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Pelaku Pembacokan Jaksa Temukan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:41 WIB Last Updated 2025-06-05T13:41:28Z

Kuasa hukum tersangka Kepot, Dedi Pranoto di Mapolda Sumut. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kuasa hukum tersangka Kepot, Dedi Pranoto SH menyebut, ada bukti transfer uang sebesar Rp 6 juta yang diberikan dari saksi D ke rekening seorang honorer di Seksi Pidum Kejari Deli Serdang berinisial M.


"D ini mengirimkan uang sebesar Rp 6 juta ke rekening M, honorer di Seksi Pidum Kejari Deli Serdang yang diduga disuruh oknum jaksa Wesly," ujar Dedi saat ditemui di Mapolda Sumut, Kamis (5/6/2025).


Dia mengungkapkan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut masih mendalami peristiwa tindak pidana pembacokan yang dialami jaksa dan ASN di Kejari Deli Serdang tersebut.


"Saat ini ketiga pelaku pembacokan yakni Kepot, Gallo, dan Bendil masih diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut," ungkapnya.


Dia menyebut, motif dari pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesly Sinaga itu karena diduga pelaku merasa kesal kerap diperas korban. 


Dia menjelaskan, tersangka Kepot pada 2024 lalu terjerat tiga kasus yang ditangani Jhon Wesly Sinaga, yakni penganiayaan (351 KUHP), pengrusakan (406 KUHPidana) dan pengrusakan (406 KUHPidana).


"Pelaku Kepot kerap dimintai uang diduga untuk melobi perkara yang sedang ditangani Jaksa Jhon Wesly Sinaga. Pernyataan klien saya, ada diminta Rp 60 juta, Rp 40 juta, dan Rp 30 juta," jelasnya.

 

"Terakhir jaksa itu meminta burung sehingga pelaku merasa kesal. Kepot juga berpikiran seperti dijadikan ATM gitu dan sakit hati," ujar Dedi.


Penyidik juga telah mendengar pengakuan dari dua orang saksi kunci yang mengetahui dugaan pemerasan oleh oknum jaksa tersebut.


"Kedua saksi yang diminta keterangannya itu sangat kenal dengan korban (jaksa) dan termasuk ada salah satu saksi turut membantu dana Rp 25 juta kepada pelaku Kepot terkait permintaan jaksa sebesar Rp 40 juta," bebernya.


Penyaluran uang diberikan secara tunai melalui orang kepercayaan Jhon Wesly Sinaga, yakni honorer Kejari Deli Serdang. 


Disinggung mengenai apakah pelaku Kepot mengenal Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang disebut-sebut turut terlibat dalam pembacokan itu, Dedi menegaskan, Kepot hanya sebatas mengenal Godol karena pernah bersama-sama di dalam lapas dan tidak lebih dari itu.


"Tujuan pelaku membacok korban hanya memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh," tuturnya.


Dia berharap agar kasus pembacokan yang diotaki kliennya dapat diproses secara transparan dan mendalam, tanpa intervensi dari pihak manapun. 


"Pada kesempatan ini saya mengapresiasi penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut yang sangat transparan dalam menangani perkara pembacokan jaksa tersebut," pungkasnya. (sh