Ketiga terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tiga terdakwa korupsi karena tanpa hak menguasai dan mengusahai aset PT Kereta Api Indonesia (Persero), akhirnua diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/6/2025).
Para terdakwa yakni Johan Evandy Rangkuti, kebetulan anak dari mantan Wali Kota Medan -2 periode tahun 1980 hingga 1990- almarhum Agus Salim Rangkuti. Dua lainnya, Risma Siahaan dan adiknya, Ryborn Tua Siahaan (berkas penuntutan terpisah).
Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba dan Fauzan Irgi Hasibuan secara bergantian membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar.
Johan Evandy Rangkuti dapat menguasai lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 32 Medan tersebut dikarenakan ayahnya, almarhum Agus Salim Rangkuti merupakan seorang perwira militer dan politikus yang menjabat sebagai Wali Kota Medan menempati aset PT KAI (Persero).
“Tidak mengembalikan tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero). Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 50 juta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 13.579.970.000,” urai Fauzan Irgi Hasibuan.
Diketahui, ayah terdakwa tidak memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut. Namun pada tahun 1997 tersebut terdakwa Johan Evandy Rangkuti memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut untuk usaha warung internet (warnet) dan warung telekomunikasi (wartel) sampai akhir tahun 2007.
Kemudian sekitar tahun 2010 terdakwa Johan Evandy Rangkuti mendatangi kantor almarhum Januari Siregar di Jalan Biduk, Medan dan menawarkan untuk menggunakan lahan dan bangunan tersebut dengan mengganti uang sebesar Rp 50 juta.
Namun pada tanggal 16 November 2010, berdasarkan dokumen Pengalihan Hak Dengan Ganti Rugi, terdakwa Johan Evandy Rangkuti melakukan pengalihan hak dengan ganti rugi senilai Rp 200 juta atas tanah sempat ditempati ayahnya, juga aset PT KAI (Persero) di Jalan Durian Nomor 17 Medan kepada almarhum Januari Siregar.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh terdakwa warga Jalan Cempaka Putih Timur 3, Kelurahan Cempaka Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (KTP) / Jalan Mesjid Nurul Yaqin, Perumahan Cinangka River View A6, Sawangan, Depok tersebut dan Irma Rahayu Nasution, sebagai pihak pertama.
Sedangkan almarhum Januari Siregar sebagai pihak kedua dan Tetty Siregar serta Arnold Samosir selaku saksi yang selanjutnya dilegalisasi oleh saksi Mercy Rumiris Siregar selaku Notaris dengan Nomor 314-A/Leg/XI/2010.
Johan Evandy Rangkuti dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih subsidair, Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam perkara kakak beradik Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan, di mana Risma Siahaan merupakan suami almarhum Maringan Sitompul dan tetap tinggal di Jalan Sutomo Nomor 11 Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. KAI.
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ryborn Tua Siahaan menghalang-halangi proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Medan dalam rangka penerbitan sertifikat yang dimohonkan oleh PT KAI.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 21.911.000.000. Keduanya pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim ketua Sarma Siregar melanjutkan persidangan pada, Senin (30/6/2025) pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan dengan dakwaan JPU atau eksepsi. (sh)