Tim Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023, Senin (23/6/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan penasihat hukum terdakwa Ismail Fahmi Siregar (IFS) kepada tim jaksa penyidik dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
“Penitipan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sumut,” ujar Adre, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan, total kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 5.962.500.000. Dari jumlah itu, Rp3,5 miliar telah dititipkan oleh terdakwa melalui tim penuntut umum.
Dalam perkara ini, IFS merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memotong sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan selama tahun 2023.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses hukum tetap berjalan meskipun telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara. Uang tersebut akan menjadi pertimbangan dalam persidangan, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” jelas Adre.
Ia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Sumatera Utara, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta transparansi,” kata Adre. (rfn)