Notification

×

Iklan

2 Penjambret Didakwa Gasak Emas Senilai Rp 400 Juta

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:13 WIB Last Updated 2025-07-30T12:13:18Z

Dua terdakwa penjambretan saat disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– M Anshari alias Ari (27) dan Rahmad Februanto (32) menggasak emas senilai Rp 400 juta. Itu setelah mereka melancarkan aksi penjambretan tas milik korban Erietha Riandani Damanik, di Jalan Gatot Subroto, Medan. 


"Di dalam tas saya ada emas london seberat 200 gram kurang lebih Rp 400 juta pak," ungkap saksi korban, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/7/2025). 


Saat itu, terangnya, ia bersama rekannya sedang makan di seputaran Kampus Pancabudi, Jalan Gatot Subroto, Medan, seusai pulang ibadah minggu. 


"Setelah makan tas yang saya jinjing tiba-tiba hilang, saya kira diambil teman saya gak taunya sudah berpindah tangan ke mereka berdua (terdakwa) sambil nenteng tas saya seperti mengejek," jelasnya, pensiunan bank tersebut. 


Usai memberikan kesaksian, hakim ketua Efrata Happy Tarigan menunda sidang hingga pekan depan. 


Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Sahputra, kasus bermula pada 13 April 2025 lalu, terdakwa Anshari bertindak sebagai joki, Haris (DPO) dan Rahmad Febrianto berkeliling untuk mencari calon korban.


Pada saat melintas di Jalan Gatot Subroto tepatnya di depan Pancabudi, terdakwa Anshari melihat saksi korban Erietha Riandani Damanik berjalan menuju ke mobil. 


Pada saat mendekati mobil, Haris (DPO) merampas tas jinjing milik korban yang berisikan 2 unit handphone, 1 buah dompet corak abu abu Merk Bonia berisi uang tunai Rp 1.500.000, 1 buah KTP, BPJS, kartu ATM dan surat surat penting lainnya. Kemudian, di dalam 1 buah dompet terdapat kurang lebih 200 gram. 


Setelah berhasil mengambil tas tersebut ketiga pelaku melarikan diri dan langsung menuju ke belakang rumah terdakwa Rahmad Febrianto, untuk membagi-bagikan hasil jambretan tersebut. 


Kemudian, pada 17 April 2025, tiga petugas dari Polsek Medan Helvetia, mengamankan terdakwa Rahmad. Selang 3 hari kemudian, petugas kembali mengamankan terdakwa Anshari. Akibat kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta. 

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana," pungkas JPU. (sh