Notification

×

Iklan

Hendo Nurahman Akhirnya Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kejari Medan soal Kebebasannya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB Last Updated 2025-07-15T09:30:07Z

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Gusta Medan perkara narkotika, Hendo Nurahman yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit usai kejang-kejang. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan merespons terkait dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) perkara narkotika, bernama Hendo Nurahman, yang seharusnya bebas karena masa hukumannya sudah berakhir, tapi tidak dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan. 


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, menjelaskan bahwa terpidana Hendo Nurahman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, divonis 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. 


Lalu, Dapot mengungkapkan Hendo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu sehingga pada 19 November 2019, diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan memvonis terhadap Hendo 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.


"Terpidana tersebut, mengajukan PK dan PK tersebut keluar dengan hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Dapot dalam keterangannya, Selasa (14/7/2025).


Dapot mengungkapkan Lapas Tanjung Gusta Medan berkoordinasi dengan Kejari Medan telah melakukan eksekusi terhadap Hendo pada Jumat, 11 Juli 2025 disaksikan pihak keluarga. 


Namun Dapot menjelaskan bahwa bila dihitung dari putusan PK dari MA, pada tahun 2019 lalu dengan hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara maka seharusnya, terpidana selesai menjalani hukuman pada November 2025 ini, bukan November 2024.


"Hitungan kita tahun 2019, seharusnya dia bebas November 2025 ditambah subsider 3 bulan atau denda dibayarkan Rp 1 miliar. Dari 2019 dengan 6 tahun seharusnya November 2025 itu tepatnya," jelas Dapot.


Akan tetapi terpidana ini tidak mengajukan banding, dia langsung mengajukan PK. 


“Kalau dhitungan kami November tahun 2025 (bebasnya) bila dihitung dari tahun 2019. Jadi seharusnya belum keluar tapi kami sudah melakukan eksekusi," jelas Dapot kembali.


Dapot mengungkapkan bahwa Hendo Nurahman juga tidak ada mengajukan pembebasan bersyarat (PB) ke Kejari Medan. 


"Kalau dibilang di Lapas dia mengajukan PB, sama kami secara administrasi tidak ada ya. Karena itu, ada subsider yang harus dibayar," tegas Dapot.


Begitu juga, Dapot mengatakan pengacara dari Hendo dan pihak keluarga tidak ada berkoordinasi ke Kejari Medan, untuk mempertanyakan soal hukuman dan eksekusi terhadap terpidana. 


"Saya koordinasi ke Kasi Pidum dan JPU, bahwa PH dan keluarga belum ada menghubungi kami mempertanyakan eksekusi terpidana," jelas Dapot lagi.


Sementara itu, Hendo Nurahman akhirnya meninggal dunia, Senin 14 Juli 2025, di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan, saat menjalani perawatan intensif. 


Diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan angkat bicara terkait warga binaan perkara narkotika, bernama Hendo Nurahman, yang seharusnya bebas karena masa hukumannya sudah berakhir, tapi tidak dibebaskan. 


"Memang betul, atasnama Hendo Nurahman warga binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Perkara narkotika dengan hukuman 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Ismadi.


Berdasarkan informasi, Hendo mengajukan PK kasusnya ke MA lalu MA melalui putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023, dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Hendo Nurahman selama 6 tahun penjara. 


Keluarga Hendo menyebut hukuman seharusnya berakhir 15 November 2024. Namun, hingga awal Juli 2025, tak kunjung dibebaskan. Hal ini, membuat Hendo diduga stres hingga kejang-kejang dan dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima Medan, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (sh