×

Iklan

Isi Pernyataan Kadishub Julham Situmorang Ngaku Diminta Uang Rp200 Juta

Senin, 28 Juli 2025 | 23:36 WIB Last Updated 2025-07-28T16:36:55Z

Postingan Julham Situmorang viral di media sosial. (Tanggapan layar)

ARN24.NEWS
– Sebuah pesan berisi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang, beredar di media sosial pada Senin malam (28/7). 


Dalam pesan tersebut, Julham menyebut dirinya dilacak dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir RS Vita Insani karena menolak memberikan uang Rp200 juta yang diminta oleh oknum Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar.


Dalam tulisannya, Julham mengaku awalnya uang kompensasi parkir dari RS Vita Insani telah disetorkan ke kas daerah pada Mei, Juni, dan Juli 2024, dan ada bukti setoran. 


Ia juga mengklaim telah menyampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa uang tersebut pernah diberikan sebagian kepada pihak tertentu, tetapi keterangan tersebut diminta dihapus.


Julham menulis bahwa setelah dirinya tidak mampu memenuhi permintaan uang Rp200 juta, statusnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21).


Ia juga menuding ada koordinasi antara aparat kepolisian dengan pejabat Dispenda sehingga setoran retribusi yang sudah masuk kas daerah disita dan dijadikan barang bukti tanpa putusan pengadilan.


Melalui pesan tersebut, Julham meminta perhatian Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut agar kasusnya diperiksa secara transparan. Ia menutup pernyataan dengan menegaskan tidak ingin menjadi ASN yang korup. (asn)